Buku adalah sumber ilmu pengetahuan. Baik yang dikemas secara fiksi mauppun non-fiksi. Buku ditulis oleh seorang penulis yang bebas mengekspresikan karyanya dalam tulisan. Oleh karena itu, si pembaca harus pintar-pintar dalam memilih buku bacaannya.
Nah, bagaimana sih cara memilih buku bacaan yang berkuallitas? yang patut dan layak untuk kita baca? Pertanyaan itu seringkali muncul dalam event-event kampanye gerakan membaca namun seringkali tak terjawab. Pun ketika talkshow bersama bang Tere Liye, mbak Asma Nadia, bahkan seminar bersama mbak Nana (Najwa Shihab) pertanyaan itu muncul dengan jawaban yang sangat subjektif menurut sosok dirinya masing-masing. Kesamaan intinya hanyalah "bacalah buku sebanyak-banyaknya nanti juga tidak ada ruginya." Tapi kini, kita sebagai generasi yang disuguhkan dengan berbagai karya literasi nampaknya harus lebih selektif dalam memilih bacaan ketimbang zamannya bang Tere, dkk yang saat itu karya literasi masih terbatas. Meski dalam keterbatasannya, pada waktu itu karya literasi menjadi Maha Karya karena tidak sembarang karya dapat dipublish ke khalayak umum. Yang jelas, dengan realita seperti itu bagaimana caranya kita dapat memfilter dengan banyak berdiskusi dan memperbanyak referensi. Tanpa filter, bisa jadi kita salah paham dalam menangkap hasanah keilmuan sebuah buku wal hasil salah melihat jendela dunia.
Dalam tulisan saya kali ini, saya ingin lebih menekankan untuk berhati-hati dalam membaca buku berbahasa asing. Jadi begini ceritanya, suatu hari saya dan teman-teman mendapat tugas untuk membuat respond paper dari bukunya Abdullah Ahmad An-Na'im yang berjudul Islam and the Seculer State. Buku tersebut berisi tentang tawaran penegakan hukum syari'ah di masa yang akan datang. Dari buku tersebut hal yang kebanyakan kita fahami adalah bahwasannya An-Naim setuju dengan konsep Negara Sekuler yang menganggap negara netral dalam permasalahan agama, dan tidak mendukung orang beragama maupun orang yang tidak beragama dan tidak setuju dengan negara islam yang menegakkan syari'at. Karena dengan penegakan hukum syari'ah dalam konsep bernegara, akan menimbulkan sebuah paksaan bagi masyarakat untuk menganut islam. Yang mana, hal tersebut bertentangan dengan konsep Islam yang menyeru kepada umat untuk memeluk islam secara sukarela bukan paksaan. Hal tersebut juga dapat menimbulkan niatan seseorang melakukan syari'at karena perundang-undangan negara bukan karena Lillah. Dan padahal, setelah kami diskusikan bersama dosen, pemahaman kami tersebut sangat bertentangan dengan pendapat An-Na'im dalam buku tersebut yang setuju dengan penegakan syari'at namun tetap berada dalam negara sekuler. Maksudnya apa? Menjadikan negara sekuler sebagai bentuk negara. Karena apabila kita menjadikan negara sebagai negara syari'ah ditakutkan negara memihak pada agama tertentu (islam). Padahal dalam suatu negara, terdapat banyak penganut agama selain islam. Akan tetapi, negara tidak boleh mengesampingkan syari'at. Syari'at tetap harus ditegakkan dengan cara yang arif. Hal tersebut menjadikan syari'at sebagai hukum negara dengan bahasa yang lebih universal dan dapat diterima oleh semua kalangan. Yang bisa menunjukkan bahwa Islam agama Rahmatan lil 'aalamin.
Nah, begitu guys. Jadi, selain banyak membaca jangan lupa untuk memperbanyak diskusi. Fatal loh kalau kita membaca buku tapi salah memahami esensinya seperti halnya pengalamanku diata.
Semoga bermanfaat :)
Regards,
Rifa

Tidak ada komentar:
Posting Komentar